Kota sangat membutuhkan pengolahan limbah berbahaya
Meskipun pertumbuhan industri manufaktur yang stabil di Jakarta, banyak perusahaan tidak memiliki akses ke pengolahan limbah berbahaya dan lebih sedikit yang peduli dengan bagaimana mereka harus menangani dengan benar wadah bahan kimia bekas.
Setelah proyek penyebaran selama tiga tahun, kawasan industri Jababeka di Cikarang, Jawa Barat, akhirnya menjalankan fasilitas pengolahan limbah kimia independen yang dapat mengolah botol kaca dengan bahan kimia.
Sistem retrologistik dikembangkan bersama oleh perusahaan farmasi PT Merck, Deutsche Gesellschaft yang berbasis di Jerman untuk Internationale Zusammenarbeit (GIZ), yang sebelumnya dikenal sebagai GTZ, bank pembangunan pemerintah Jerman, dan manajemen kawasan industri Cikarang PT Jababeka Infrastruktur.
“Dengan sistem ini, botol kaca dicuci, dihancurkan dan dijual ke perusahaan-perusahaan kaca, semen dan keramik,” kata manajer pemasaran senior divisi kimia Merck Irfat Hista Saputra baru-baru ini.
Fasilitas limbah kimia berlisensi, yang telah beroperasi sejak Januari tahun ini, memiliki kapasitas untuk mengolah 9.000 botol setiap bulan yang diangkut oleh layanan transportasi berlisensi dari zona industri di Jabodetabek.
“Kami telah mendapatkan kontrak dengan pembuat mie PT Nissin Mas. Kerjasama dengan yang lain sedang berlangsung,” kata manajer pemantauan lingkungan PT Jababeka Infrastruktur Ayub Arwin.
Menurut survei 2006 oleh Merck dan GIZ, 72 persen dari 200 responden dari perusahaan industri di Jakarta dan Surabaya di Jawa Timur tidak memberikan limbah wadah kimianya kepada pihak ketiga yang berlisensi. Hanya 22 persen responden memberikan botol mereka ke pihak ketiga yang berlisensi, sementara 6 persen sisanya tidak mengungkapkan bagaimana mereka membuang limbah mereka.
Muhammad Askary, wakil staf Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) di Kementerian Lingkungan Hidup, mengatakan bahwa fasilitas limbah kimia di kawasan industri Jababeka adalah yang pertama dari jenisnya.
“Kami melakukan studi tentang itu [fasilitas limbah terintegrasi], tetapi tidak ada investor saat itu,” katanya.
Dia mengatakan kementerian sedang dalam proses mendorong duplikasi sistem retrologistik dan mengatur produsen untuk mengumpulkan produk limbah mereka.
“Begitu kita membuat mekanisme standar dan izin, bahkan pemulung bisa menjadi pengusaha,” katanya.
Muhammad mengatakan bahwa kementerian hanya dapat membuat kebijakan yang mendorong kawasan industri untuk mengelola limbah mereka. Namun, kebijakan ini tidak wajib, karena beberapa kawasan industri dibangun berdasarkan desain, sementara yang lain tumbuh di luar perencanaan tata ruang.
“Pemerintah tidak bisa menegakkan peraturan seperti itu sementara infrastruktur tidak tersedia,” katanya.
Sumber: The Jakarta Post Online
