Optimalisasi Cikarang Dry Port (KPPT-CDP) Dalam Mendukung Kelancaran Arus Barang
Cikarang Dry Port telah resmi beroperasi sejak tanggal 18 Agustus 2010 dengan melayani aktivitas ekspor dan impor dari pengguna jasa. Cikarang Dry Port telah ditetapkan sebagai perpanjangan dari Pelabuhan Tg Priok melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 284 Tahun 2011. Dilengkapi dengan kode pelabuhan internasional, yaitu IDJBK, maka Cikarang Dry Port telah terhubung dengan pelabuhan-pelabuhan lain di seluruh dunia sebagai bagian jalur perdagangan internasional.
Perkembangan kegiatan di Cikarang Dry Port menunjukkan peningkatan ditandai dengan bertambahnya pengguna jasa eksportir dan importir, bertambahnya perusahaan pelayaran yang membuka layanan ekspor-import langsung melalui Cikarang Dry Port, perusahaan pengelola peti kemas kosong, serta pelayanan kepelabuhanan, kepabeanan, karantina yang dilakukan di dalam area Cikarang Dry Port.
Perusahaan pelayaran yang memiliki layanan di Cikarang Dry Port adalah Maersk Line, MCC Transport, Safmarine, CMA CGM, CNC, ANL, Delmas, APL, MOL (Mitsui O.S.K Line) dan MSC. Beberapa perusahaan pelayaran lainnya sedang dalam proses persiapan. Melalui pelayaran, pengguna jasa dapat memesan pengiriman barang langsung dari dan ke Cikarang Dry Port, misalnya eksportir di luar negeri dapat melakukan impor barang dari Yokohama (Jepang) ke Cikarang Dry Port (Indonesia). Demikian pula sebaliknya untuk ekspor dapat dilakukan langsung dari Cikarang Dry Port ke Negara tujuan ekspor.
Proses dokumentasi dan pemeriksaan terkait Bea Cukai, Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan diselesaikan di dalam Cikarang Dry Port. Didukung dengan INSW, layanan dan fasilitas yang terpadu ini akan memberi kemudahan, kepastian pelayanan, dan meningkatkan produktifitas.
Saat ini eksportir dan importir yang menggunakan Cikarang Dry Port semakin bertambah, antara lain: PT. Yamaha Music Manufacturing Asia, PT. South Pacific Viscose, PT. Toshiba Consumer Products Indonesia, PT. Unilever indonesia Tbk, PT. Kraft Indonesia, PT. Cadbury Indonesia, PT. Fajar Surya Wisesa Tbk, PT. Kimberly – Clark Indonesia, PT.Tekpak Indonesia, PT. Multistrada Arah Sarana, Tbk dan lainnya. Perusahaan-perusahaan tersebut ada yang memiliki fasilitas Jalur Prioritas, Jalur Hijau, Kawasan Berikat maupun yang tidak memiliki fasilitas khusus dapat melakukan aktifitasnya di Cikarang Dry Port.
Selain menggunakan fasilitas terminal untuk dry cargo, fasilitas reefer container (peti kemas berpendingin), dan pemeriksaan jalur merah sudah dapat dilayani di dalam terminal Cikarang Dry Port dengan tariff yang transparan.
Angkutan berbasis kereta api juga sudah beroperasi dari Cikarang Dry Port ke Surabaya dan sebaliknya. Layanan ini disiapkan oleh Jakalogistics, sebuah kerjasama operasi antara PT. Jababeka Infrastruktur dan PT. Kereta Api Logistik. Sejak Juli 2012, kereta api barang ini sudah dapat digunakan sebagai distribusi domestic dengan jadwal kedatangan dan keberangkatan harian yang tetap.
Melihat fungsi strategis Cikarang Dry Port sebagai perpanjangan pelabuhan Tanjung Priok yang berlokasi di kawasan industri serta dalam upaya memperlancar pergerakan arus barang, maka pemerintah memandang perlu untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan Cikarang Dry Port sebagai pelabuhan yang telah siap mendukung kelancaran arus barang dari Pelabuhan Tanjung Priok. Rencana aksi ini merupakan implementasi dari Perpres No. 32 tahun 2011 tentang MP3EI, Perpes no 26 tahun 2012 tentang Cetak Biru Sistem Logistik nasional 2012-2015 yang mendukung Kepres No 54 tahun 2002 mengenai Tim koordinasi Percepatan Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana diubah terakhir kali dengan Keputusan Presiden No 22 Tahun 2007.
