AUDIT COMITTEE CHARTER
Home / Company Profile / Management Team / Audit Committee Charter
Tujuan
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh Komisaris. Fungsi utamanya adalah untuk membantu Komisaris dalam memenuhi tanggung jawab pengawasannya, yang meliputi penelaahan atas laporan tahunan audit dan laporan konsolidasi triwulan PT Jababeka Tbk (“Perseroan”), penelaahan terhadap proses pelaporan keuangan dan sistem pengendalian internal, dan pengawasan atas proses audit. Dalam kapasitasnya, Komite Audit bertanggung jawab untuk membuka dan memelihara/menjaga komunikasi antara Komite Audit, Komisaris, Direksi, unit audit internal, akuntan independen dan manajer keuangan.
Dalam menjalankan tanggung jawabnya, Komite Audit berpendapat bahwa kebijakan dan prosedur dimaksud dalam Piagam ini harus tetap fleksibel agar Komite Audit dapat mengikuti perubahan bisnis, peraturan dan keadaan relevan lainnya dan/atau kebutuhan lainnya.
Keanggotaan dan Organisasi
- Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Komisaris dan dilaporkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
- Komite Audit terdiri dari sedikitnya tiga anggota, yang mencakup setidaknya satu orang Komisaris Independen dan dua anggota lain yang bukan karyawan Perseroan.
- Anggota Komite Audit yang merupakan Komisaris Independen bertindak sebagai Ketua Komite Audit.
- Hanya Komisaris Independen yang dapat menjadi anggota Komite Audit. Komisaris Independen merupakan Komisaris yang memenuhi syarat sebagai berikut :
- Tidak dan tidak pernah bekerja di posisi eksekutif di Perseroan selama sedikitnya lima tahun sebelum pemilihan Komite Audit;
- Bukan penasihat atau konsultan Perseroan, atau berafiliasi dengan Perseroan;
- Tidak berafiliasi dengan pelanggan atau pemasok Perseroan yang signifikan;
- Tidak memiliki kontrak pribadi dengan Perseroan;
- Tidak mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan, bukan merupakan orang tua, saudara, anak atau mertua dari setiap orang yang diuraikan dalam (1) sampai (4) atau dari setiap anggota manajemen (Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama).
- Setiap anggota Komite Audit harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai laporan keuangan, yang meliputi neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas Perseroan, atau harus dapat membaca laporan keuangan dalam jangka waktu yang wajar setelah pengangkatannya menjadi anggota Komite Audit.
- Salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki keahlian dalam bidang akuntansi, audit, dan/atau manajemen keuangan.
- Setiap anggota Komite Audit harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan dibidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- Tanggung jawab ketua yaitu membuat jadwal pertemuan Komite Audit dan menyampaikan notulen pertemuan kepada setiap anggota Komite Audit.
- Penghentian anggota dari Komite Audit harus memerlukan persetujuan lebih dari 50% dari anggota Dewan Komisaris.
- Para anggota Komite Audit tidak memiliki saham Perusahaan langsung maupun tidak langsung.
- Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh melebihi masa jabatan Komisaris dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Komunikasi/Pelaporan
Komite Audit diharapkan dapat menjaga komunikasi dengan akuntan publik independen, unit audit internal, dan Direksi. Komunikasi ini harus mencakup sesi pertemuan khusus secara privat yang di adakan minimal satu kali per tahun dengan masing-masing pihak. Ketua Komite Audit wajib melaporkan aktivitas Komite Audit kepada Dewan Komisaris.
Kewenangan
Dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Komite Audit dapat menyelidiki setiap masalah melalui wewenangnya untuk menggunakan penasihat dari luar atau ahli lainnya untuk tujuan ini. Komite Audit harus memiliki sumber daya yang memadai dan wewenang untuk melakukan tugas dan tanggung jawab.
Tanggung Jawab Komite Audit Umum
- Memiliki kuasa untuk melakukan atau mengizinkan penyelidikan terhadap hal-hal dalam lingkup tanggung jawab Komite Audit. Komite Audit berwenang mengakses catatan atau informasi anggota manajemen dan seluruh informasi yang relevan dengan tanggung jawabnya. Komite Audit akan diberdayakan untuk memanfaatkan penasihat independen, akuntan, atau lainnya, apabila dianggap perlu untuk membantu dalam pelaksanaan penyelidikan apapun.
- Mengadakan rapat sedikitnya sebanyak empat kali per tahun. Komite Audit dapat mengadakan rapat tambahan sesuai dengan kebutuhan. Komite Audit dapat meminta anggota manajemen atau orang lain untuk menghadiri pertemuan dan memberikan informasi apabila perlu.
- Memberikan Laporan Komite Audit kepada Dewan Komisaris dan memberikan rekomendasi kepada Direksi sebagaimana dianggap tepat oleh Komite Audit.
- Mengkaji dan memperbaharui Piagam Komite Audit.
- Melakukan fungsi lain berdasarkan hukum atau peraturan yang berlaku, piagam Perseroan atau Dewan komisaris.
- Mengadakan rapat dengan kepala unit audit internal, akuntan independen, dan manajemen dalam sesi pertemuan khusus untuk membahas hal-hal yang Komite Audit atau unit audit internal, akuntan independen, dan manajemen berpendapat harus didiskusikan secara pribadi dengan Komite Audit.
Pelaporan Keuangan
- Meningkatkan kualitas keterbukaan dan pelaporan keuangan dengan meninjau dan memberikan rekomendasi berkaitan dengan bagian keuangan Laporan Tahunan atau informasi keuangan lainnya sebelum dirilis kepada pemegang saham dan penyampaian kepada Bursa Efek Indonesia (IDX) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (OJK). Sebagai bagian dari tinjauan ini diantaranya membahas prinsip akuntansi yang diterapkan, kualitas dan asumsi yang signifikan, perkiraan dan penilaian yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi dengan manajemen keuangan senior dan akuntan independen.
- Mendiskusikan sewajarnya dengan manajemen keuangan senior dan seperlunya dengan akuntan independen, asumsi yang signifikan, perkiraan, dan penilaian yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi.
- Menelaah dan merekomendasikan tindakan yang harus diambil berdasarkan perubahan dalam prinsip akuntansi atau perkembangan dalam praktek akuntansi.
Fungsi dan Proses Audit
- Menilai efektivitas dari upaya audit melalui pertemuan rutin dengan akuntan independen dan unit audit internal dan memberikan rekomendasi dalam rangka meningkatkan efektivitas audit tersebut. Melakukan sesi pengkajian dengan unit audit internal dan akuntan independen apabila diperlukan.
- Melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi dalam rangka meningkatkan ruang lingkup, akurasi, efektivitas biaya, independensi dan objektifitas audit yang diusulkan akuntan independen untuk tahun berjalan serta mengkaji dan memberikan rekomendasi dalam rangka meningkatkan laporan audit tahunan dan surat manajemen.
Pengendalian Internal
- Bersama unit internal audit melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi dalam rangka meningkatkan kecukupan sistem pengendalian internal dan melakukan penelahaan respon dari manajemen dalam memperbaiki kekurangan-kekurangan audit.
- Melakukan penelahaan dan memberikan rekomendasi dalam rangka meningkatkan pelaksanaan PT. JABABEKA TBK Piagam Komite Audit Panduan Perilaku Bisnis atau Kode Etik dan sistem manajemen untuk memantau kepatuhan dengan panduan tersebut.
- Melakukan penelahaan dan memberikan rekomendasi dalam rangka meningkatkan kecukupan pengendalian internal dan prosedur yang terkait dengan akun pengeluaran karyawan.
- Melakukan penelahaan dan memberikan rekomendasi dalam rangka menangani masalah litigasi dan resiko lain atau eksposur yang dianggap tepat oleh Komite Audit.
Fungsi Komite Audit
- Melaporkan hasil pertemuan Komite Audit kepada Komisaris.
- Menilai kembali dan memberikan rekomendasi dalam rangka meningkatkan kecukupan dari Piagam Komite Audit tiap tahunnya.
- Bertemu secara berkala dalam sesi eksekutif untuk membahas hasil keuangan Perseroan seperti yang di laporkan dalam Laporan Kwartalan dan Tahunan serta mengadakan sesi eksekutif lainnya sekiranya diperlukan.
- Setiap anggota Komite Audit wajib melaporkan kepada Komisaris berbagai resiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen resiko oleh Direksi.
Program untuk Komite Audit
Kami uraikan di bawah ini program yang disarankan untuk pertemuan Komite Audit meliputi kegiatan tahunan Komite Audit per kwartal dalam setahun.
Kwartal Pertama
- Minggu kedua Februari
- Diskusi dengan Direktur Keuangan, Auditor eksternal dan manajemen keuangan senior dalam progress audit penyusunan laporan tahunan perseroan.
- Diskusi dengan Direktur Keuangan tentang anggaran tahunan dan resiko usaha untuk tahun mendatang.
- Mempertimbangkan laporan audit internal per kwartal. Memastikan tindakan korektif telah dilakukan oleh manajemen serta pengendalian internal.
- Minggu kedua Februari
- Penelaahan dan rekomendasi berkaitan laporan tahunan konsolidasi perseroan sebelum dirillis ke pemegang saham, Bursa Efek Indonesia dan Bapepam.
- Menilai kembali praktek utama Tata Kelola Perusahaan dan mempertimbangkan isi dari pernyataan Tata Kelola Perusahaan untuk dimasukan dalam laporan tahunan.
Kwartal Kedua
- Minggu keempat April
- Penelaahan laporan konsolidasi kwartal pertama perseroan
- Mempertimbangkan laporan audit internal per kwartal. Memastikan tindakan korektif telah dilakukan oleh manajemen serta pengendalian internal.
Kwartal Ketiga
- Minggu keempat Juli
- Penelaahan laporan konsolidasi kwartal kedua perseroan
- Mempertimbangkan laporan audit internal per kwartal. Memastikan tindakan korektif telah dilakukan oleh manajemen serta pengendalian internal
- Menyetujui penunjukan dan biaya auditor eksternal untuk tahun berjalan sebelum Rups
- Merencanakan/Mempertimbangkan kunjungan kerja ke unit usaha perseroan.
Kwartal Keempat
- Minggu keempat Oktober
- Penelaahan laporan konsolidasi kwartal ketiga perseroan
- Mempertimbangkan laporan audit internal per kwartal. Memastikan tindakan korektif telah dilakukan oleh manajemen serta pengengendalian internal
- Review Kode Etik Perusahaan dan prosedur kepatuhan/compliance, resiko legal/keuangan/akunting.
- Minggu pertama Desember
- Membahas rencana kerja, time table dan isu lain dari external auditor untuk laporan keuangan akhir tahun.
- Mereview tanggung-jawab, performance, sumber-daya dan fungsi internal audit serta membahas rencana kerja audit internal tahun depan
- Mereview dengan manajemen peraturan perusahaan dan proses perencanaan perpajakan dan ketaatannya.
- Meninjau Piagam Komite Audit dan menyiapkan rencana kerja Komite Audit untuk tahun mendatang.
Jakarta, 2 Januari 2018.
Disetujui oleh,
Setyono D. Darmono
Chairman
Hadi Rahardja
Chairman
Bacelius Ruru
VP Commissioner
Michael Gan
Chairman
Ketut B. Wijaya
Chairman